Prosedur & Syarat APARAT HUKUM melakukan penahanan dalam KUHAP Baru
Semoga Anda maupun keluarga terdekat tidak pernah menghadapi persoalan hukum. Namun, penting bagi setiap orang untuk memahami prosedur resmi yang berlaku dalam proses penahanan seorang tersangka.
[Tim Rhema]


KUHAP 2025 mengubah secara signifikan aturan penahanan tersangka. Pembatasan kewenangan aparat menegaskan perlindungan hak asasi dan due process.
Prosedur penahanan setelah penangkapan di KUHAP Baru hanya boleh dilakukan jika tersangka penuhi syarat spesifik dan minimal dua alat bukti, dengan batas waktu jelas untuk melindungi hak asasi.
Lalu siapa yang berhak melakukan penahanan ?
Penyidik POLRI & Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu.
Berdasarkan KUHAP BARU Yang berhak melakukan Penahanan berdasarkan Pasal 99 Ayat 2 s.d. Ayat 6 Pasal 99 Tahun 2025 adalah:
Penyidik pembantu atas perintah penyidik
PPNS dan Penyidik Tertentu atas perintah penyidik Polri
Penyidik di Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Tipikor, TNI AL sesuai dengan ketentuan UU
Penuntut Umum
Hakim untuk kepentingan persidangan
Syarat Penahanan
jika Tersangka/Terdakwa :
Melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (KUHAP Baru pada Pasal 100 ayat 1)
Mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut-turut tanpa alasan sah, beri keterangan bohong saat pemeriksaan, hambat proses, berupaya lari, ulangi pidana, atau ancam saksi/barang bukti (KUHAP Baru Pasal 100 ayat 5).
Prosedur Langkah demi Langkah Penahanan :
Pra - Penahanan : Penahanan hanya dapat dilakukan jika minimal dua alat bukti sah telah ditemukan.
Pelaksanaan Penahanan : Penyidik/Penuntut Umum/Hakim menerbitkan Surat Perintah Penahanan yang memuat identitas tersangka, alasan penahanan, dan uraian singkat perkara.
Pemberitahuan : Surat perintah ditunjukkan kepada tersangka. Tembusan Surat wajib diberikan ke keluarga/wali/kuasa hukum/orang ditunjuk tersangka maksimal 1 hari; anggota TNI ke komandan unit.
Berita Acara Penahanan : Penyidik wajib membuat Berita Acara Penahanan yang ditandatangani oleh penyidik dan tersangka.
Jangka Waktu Penahanan (Penyidikan) : Paling lama 20 hari.
Perpanjangan Penahanan : Jika diperlukan, penyidik dapat mengajukan perpanjangan penahanan kepada Penuntut Umum paling lama 40 hari (Total 60 hari).
Artetha Projects © 2026. All Rights Reserved.
