4 (empat) Hal Penting Dalam Jual Beli Tanah Aman Sesuai Dengan Prosedur Hukum

Tim Rhema

6/16/2026

4 Hal Penting Dalam Jual Beli Tanah Aman Sesuai Dengan Prosedur Hukum

Syarat SAH berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata :

1. Kesepakatan sukarela Para Pihak yang Mengikatkan Dirinya (Sepakat): secara sukarela, tidak mengandung paksaan, penipuan, atau kekhilafan

2. Kecakapan Para Pihak dalam Membuat Suatu Perikatan (Cakap): harus dewasa menurut hukum (umumnya 21 tahun atau sudah menikah) dan tidak di bawah pengampuan.

3. Suatu Hal Tertentu (Objek Tertentu): objek tanah harus jelas, dapat diidentifikasi luas dan batasnya

4. Suatu Sebab yang Tidak Terlarang (Sebab yang Halal): objek tanah sedang tidak dalam sengketa, tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun ketertiban umum.

Asas Terang & Tunai dalam Jual Beli sebagai Syarat Objektif (sebab yang halal) :

💰 TUNAI : Pembayaran telah dilakukan secara lunas sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam Akta Jual beli

📜 TERANG : Jual beli tanah harus dilaksanakan di hadapan PPAT, (Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Jika hal tersebut diatas Tidak terpenuhi :

Cacat Formil Akta = Batal Demi Hukum

Dokumen WAJIB yang harus dimiliki Penjual

1. Sertifikat asli Tanah

2. KTP dan KK Penjual (Surat Nikah bila sudah menikah)

3. NPWP

4. Bukti bayar PBB, PPh, dan BPHTB

Proses Jual Beli

1. Pengecekan Legalitas Dokumen (Sertifikat, bebas sengketa, identitas penjual sesuai sertifikat. Jika sudah menikah maka butuh persetujuan pasangan), PBB.

2. Pengurusan dokumen dan pembayaran Pajak : NPWP, PBB, PPh, dan BPHTB

3. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT : ditandatangani oleh penjual, pembeli, dan setidaknya dua saksi.

4. Balik Nama Sertifikat di BPN : Mencoret nama penjual dan mencantumkan nama pembeli di sertifikat.

Waspada Penipuan ! Hati- hati bila :

  1. Harga tanah tidak wajar (terlalu murah)

  2. Sertifikat terindikasi palsu

  3. Penjual bukan pihak yang berhak

  4. Tanah dalam sengketa

  5. Permintaan uang tanpa perikatan sah

Artetha Projects © 2026. All Rights Reserved.